KONSEP LAYANAN PUBLIK DAN CIVIL


Komitmen pemerintah untuk melayani jasa dan layanan masyarakat didorong oleh keberhasilan sektor bisnis mengembangkan studi service management. Selama periode 1990-an, studi service management telah memberikan keuntungan signifikan terhadap sektor bisnis Amerika Serikat dan dengan segera diadopsi menjadi konsep pemerintahan. Saefullah (1999:6), mengutip pernyataan Lovelock, mencatat bahwa studi service management disasarkan pada upaya:
1) understand the utility of value customers service by consuming or using the offerings of the organization and how service alone or together with physical goods or other kind of tangibels contribute to this utility, tahat is, to understand how total quality is percieve in costumer relationship and how it changes overtime; 2) to understand how the organization (personnel, technology and physical resources, system and costumers) will be able to produce and deliver this utility or quality; 3) to understand how the organization should be developed and managed so that the intended utility or quality is achieved; and 4) to make the organization fuction so that this utility or quality is achieved and the objectives of the parties involved (the organization, the costumers, other partners, the society, etc) are met.

Perhatian service management terhadap faktor manfaat, cara kerja, perkembangan, dan kerjasama organisasi pelayanan telah menyebabkan studi ini dipandang sebagai solusi tepat dalam menjawab tuntutan masyarakat akan perubahan arah dan tujuan organisasi pemerintahan. Paling tidak, pemerintah diharapkan mampu menekan bahaya kebangkrutan akibat berkembangbiaknya virus korupsi dan inefisiensi birokrasi.
Saefullah (1999:7) mencatat bahwa isyarat bahaya kebangkrutan pemerintahan itu telah dimodifikasi sedemikian rupa oleh Osborne dan Gaebler dalam tesisnya tentang Reinventing Government menjadi semacam ikatan saling ketergantungan antara pemerintah selaku produsen dan masyarakat selaku konsumen. Ndraha (2003:xxxv) memperjelas konsep dimaksud dengan kalimat:
...pemerintahan didefinisikan sebagai proses pemenuhan kebutuhan manusia sebagai konsumer (produk-produk pemerintahan), akan pelayanan publik dan pelayanan civil, badan yang berfungsi sebagai prosesor (pengelola, providernya) disebut pemerintah; konsumer produk-produk pemerintahan disebut yang-diperintah; hubungan antara pemerintah dan yang diperintah disebut hubungan-pemerintahan; personil pemerintah disebut aktor pemerintah, dan aktor yang melakukan tugas tertentu disebut artis pemerintahan...

Terbaca dengan jelas disini bahwa, bukan saja cara pandang terhadap pemerintahan yang mengalami pergeseran, tetapi lebih jauh, telah terjadi perubahan fundamental dalam konsep studi pemerintahan itu sendiri. Konstruksi ontologikal ilmu pemerintahan- yang bermula pada manusia sebagai ciptaan Allah dan berakhir pada manusia sebagai pelanggan, konsumer, korban, dan mangsa – memberikan petunjuk bahwa manusia yang merupakan pusat dari pemerintahan, bukan kekuasaan. Manusia dalam konteks ini adalah manusia yang memiliki kebutuhan. Kebutuhan mana wajib dipenuhi oleh pemerintah melalui aktivitas pelayanan.
Saefullah (1999:8) mengemukakan bahwa :
Secara operasional, pelayanan umum yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dapat dibedakan dalam dua kelompok besar, yaitu pertama, pelayanan umum yang diberikan tanpa memperhatikan orang perseorangan, tetapi keperluan masyarakat secara umum. Dalam pelayan ini meliputi penyediaan transportasi, penyediaan pusat-pusat kesehatan, pembangunan lembaga pendidikan, pemeliharaan keamanan dan lain sebagainya. Kedua, pelayanan yang diberikan secara orang perseorangan, pelayanan ini meliputi kemudahan dalam memperoleh pemeriksaan kesehatan, memasuki lembaga pendidikan, memperoleh kartu penduduk, dan surat lainya, pembelian karcis perjalanan, dan sebagainya.

Ndraha sependapat dengan Saefullah. Adanya klasifikasi pelayanan pemerintah ditegaskan Ndraha (2003:65) dengan menyatakan bahwa :’jadi pelayanan dalam kybernologi adalah pelayanan publik dan pelayanan civil dalam arti proses, produk, dan outcome yang bersifat istimewa yang dibutuhkan oleh manusia dan diproses sesuai dengan aspirasi manusia pula.’ Pembedaan pelayanan pemerintah atas publik dan civil dimaksud didasarkan pada pemahaman bahwa kebutuhan istimewa manusia dalam hubungannya dengan pemerintahan adalah kebutuhan jasa publik dan layanan civil.
Secara sederhana, pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemenuhan jasa publik masyarakat. Jasa publik dimaksud merupakan kebutuhan hidup orang banyak yang tidak dijual-belikan melalui mekanisme pasar, melainkan diproses secara istimewa. Jasa semacam ini meliputi air minum, jalan raya, listrik, telepon, gas, dan berbagai kebutuhan masyarakat lapisan bawah. Semua jasa ini diproduksi dalam proses istimewa yang disebut kontrol pemerintah. Kontrol mana disasarkan pada aspek mutu, harga, pelayanan, jumlah yang cukup, distribusi, dan ketersediaan saat diperlukan[1].
Sementara layanan civil[2] diartikan sebagai hak, kebutuhan dasar dan tuntutan setiap orang lepas dari suatu kewajiban. Layanan civil tidak dijual-belikan (diperdagangkan) di pasar. Penyediaannya dimonopoli pemerintah sekaligus merupakan kewajiban pemerintah. Hal ini dikarenakan layanan civil bersumber pada hak-hak asasi manusia dalam arti perseorangan maupun hak asasi manusia dalam arti masyarakat.

Layanan civil sendiri memiliki content yang luas sekali. Di Indonesia, layanan civil diatur dalam konstitusi negara. Terdapat 0.empat belas content layanan civil yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu (1) nilai hak warga negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, (2) hak untuk merdeka, (3) kebebasan memilih, (4) hak berotonomi, (5) keadilan, (6) kebersamaan, (7) kepastian hukum, (8) hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, (9) kemerdekaan berserikat, (10) kemerdekaan beragama, (11) hak atas pengajaran, (12) hak pemajuan kebudayaan, (13) hak atas kemakmuran, dan (14) pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar.
Keseluruhan layanan civil dimaksud dapat disusun dalam suatu matriks sebagaimana terlihat pada profil berikut ini :
Tabel 1. Layanan Civil di Indonesia
No.
Layanan Civil
UUD 1945
1.
Semua nilai yang terdapat di dalam Pembukaan
Pembukaan
2.
Hak sebagai Sovereign
Pasal 1 Ayat 2
3.
Kebebasan Memilih
Idem
4.
Hak berotonomi
Pasal 18
5.
Keadilan
Pasal 27 ayat 1
6.
Kebersamaan
Idem
7.
Kepatian hukum
Idem
8.
Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2
9.
Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28
10.
Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat 2
11.
Hak mendapat pengajaran
Pasal 31 ayat 1
12.
Pemajuan Kebudayaan
Pasal 32
13.
Hak atas kemakmuran
Pasal 33 ayat 3
14.
Pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar
Pasal 34
Sumber : Ndraha,2003,h.46-47.

Melihat content dari layanan civil di atas, dapatlah dipahami bahwa layanan civil tidak dapat diprivatisasikan. Provider layanan civil adalah setiap unit kerja pemerintah, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Ada juga unit lain di luar struktur organisasi negara yang menjalankan fungsi layanan civil seperti komisi nasional hak asasi manusia, LBH, YLKI, dan lain sebagainya.
Hal yang menarik dari layanan civil adalah bentuk (appearance) dan nilai (value) layanan yang bervariasi. Bentuk layanan civil dapat berupa sikap, pendirian, perilaku, ucapan, kegiatan, tindakan, hingga sistem lembaga. Sementara nilai layanan civil tergantung pada manfaat, guna atau arti dari layanan civil dimaksud. Sikap akomodatif Komnas HAM terhadap laporan para korban peristiwa Semanggi 1998 dapat dipandang sebagai bentuk layanan civil keadilan dari lembaga dimaksud terhadap masyarakat. Apabila sikap semacam itu mendatangkan manfaat, misalnya para korban bebas dari ketakutan untuk menceritakan kerugian apa yang mereka rasakan, maka layanan civil dimaksud telah mendatangkan nilai. Jadi bentuk layanan civil berhubungan dengan kondisi dimana hak-hak asasi warga negara dapat muncul. Sementara nilai berhubungan dengan apa yang dapat dinikmati oleh warga negara berkenan dengan hak-hak mereka.


[1] Lihat Ndraha dalam Kybernologi Ilmu Pemerintahan Baru 1, 2003, h.44 dan bandingkan dengan h.55 dari bagian yang sama.
[2] Ndraha, ibid, h.46.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PELAYANAN MENURUT PARA AHLI

INK CL MAX HELM GANTENG MIRIP SHOEI X-14